Selasa, 15 Juni 2010

PEMBERITAHUAN
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat dipidanakan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar (UU RI NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI)_BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SETDAKO PANGKALPINANG